Perkara Pupuk Subsidi: Kejari Sebut Perbedaan Keterangan Tidak Bersifat Substansial
PELALAWAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan tahun 2019 – 2022.
Diwarnai perbedaan keterangan sejumlah saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat dalam proses penyidikan.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena keterangan saksi merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Jumieko Andra SH MH, menilai perbedaan tersebut tidak bersifat substansial.
“Apa yang tertuang dalam BAP merupakan keterangan yang benar-benar disampaikan oleh saksi secara sadar dan tanpa paksaan pada saat pemeriksaan, sehingga secara substansi menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Jumieko kepada Indonesiawarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim tidak mengubah pokok materi peristiwa hukum dalam perkara tersebut.
Dia melanjutkan, perbedaan yang muncul lebih berkaitan dengan teknis penyampaian secara lisan ketika saksi memberikan keterangan di persidangan.
Jumieko juga menyebut adanya ketidaksesuaian keterangan saksi di persidangan tidak serta-merta mengubah konstruksi pembuktian perkara yang didakwakan.
Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang dinilai relevan, termasuk keterangan saksi dan petunjuk lainnya.
“Di persidangan juga ada fakta yang memberatkan dan tidak dibantah oleh terdakwa. Ini justru memperkuat konstruksi pembuktian unsur-unsur delik dalam dakwaan,” terangnya.
Jumieko menambahkan, fokus JPU saat ini adalah memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Di sisi lain, perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dan keterangan yang disampaikan di persidangan tetap menjadi bagian yang dapat diuji.
Penilaian akhir terhadap kekuatan masing-masing alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berada pada kewenangan majelis hakim yang mengadili.
(dhi)
