Akankah ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Malapraktik yang Ditangani Polres Pelalawan?
PELALAWAN — Polres Pelalawan sedang menyelidiki dugaan malpraktik saat khitan terhadap seorang anak berinisial AKS di Desa Pulau Muda.
Polisi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka berdasarkan laporan bernomor : LP/B/91/8/2025.
“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari orang tua korban didampingi oleh nenek korban yang. Saat ini baru saksi dan pelapor yang sudah kita panggil,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dikutip Sabtu (23/8/25).
Thomas mengungkapkan, penyidik belum memanggil dan memeriksa terlapor (bidan Evi). Sebab, perkara ini masih dalam proses penyelidikan awal.
Ia menjelaskan kejadian malapraktik sunat ini terjadi pada 30 Juni lalu, sekira pukul 11.00 WIB dan pihak korban membuat laporan tanggal 20 Agustus 2025.
“Kejadian sunat tersebut yang mengakibatkan hilangnya sebagian kepala pada alat vital korban di bulan yang lalu,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik Polres akan mendatangkan saksi ahli untuk menemukan peristiwa hukum atas dugaan malpraktik tersebut.
Pihaknya memastikan proses hukum dalam kasus dugaan malapraktik khitan yang mengakibatkan alat kelamin anak menjadi cacat permanen itu, tetap berjalan.
Sebagai informasi, bahwa kejadian memilukan itu terjadi pada 30 Juni 2025. Proses khitan yang dilakukan oleh seorang bidan bernama Evi justru berujung petaka.
Alat vital AKS mengalami luka serius karena sebagian terpotong. Dengan kejadian ini, menyebabkan kondisi organ tersebut tidak bisa kembali utuh, karena sudah terpotong.
Ibarat tangan terpotong, tidak mungkin tumbuh lagi. Dengan kejadian yang dialaminya, mengakibatkan AKS menjadi trauma. ***
Editor : Redaktur
