Beli Barang Mewah Dari Hasil Bumdes, Jaksa Tahan Tersangka J
PEKANBARU – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai inisial (J) pada, (17/5/24).
Setelah pemeriksaan terhadap pimpinan BUMDes tersebut selesai, penyidik Kejaksaan melakukan Ekspose (gelar perkara) untuk menentukan kepastian penegakkan hukum.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kebun sawit seluas 500 hektare itu berlokasi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dari ekspose perkara tersebut, tim Jaksa menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Selanjutnya penyidik menetapkan (J) sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/2024, tanggal 17 Mei 2024.
Penyidik menyematkan status hukum terhadap Direktur BUMDes Karya Muda setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing.
Selama mengelola perkebunan seluas 500 hektare tersebut, tersangka memanen atau mengambil tandan buah segar dan menjual hasil panen kelapa sawit itu.
Lalu, tersangka menggunakan hasil dari penjualan buah kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan membeli barang mewah seperti mobil.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200, berdasarkan perhitungan sementara Penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur BUMDes Karya Muda selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. **
Editor: Admin
