Raksasa Sawit Diproses Hukum: Perkara Pidana Lingkungan tidak Menjerat Individu
PEKANBARU – Perusahaan raksasa sawit milik Bachtiar Karim saat ini tengah berhadapan dengan hukum atas kerusakan ekologis akibat aktivitas perkebunan sawit
Polda Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap PT Musim Mas, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa konsekuensi hukum dalam kasus tersebut akan dikenakan kepada pelaku usaha.
“Berkas sudah tahap I, dan yang dikenakan pidana adalah korporasi bukan perorangan,” kata Ade Kuncoro kepada Indonesiawarta.
Kendati demikian, Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan (ALUN) Riau selaku pelapor yang melaporkan Musim Mas ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Mendesak kepolisian untuk menjerat badan usaha beserta jajaran manajemen perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Menyoal penerapan jerat hukum yang dinilai lebih mengarah kepada korporasi daripada individu di perusahaan tersebut, dalam kasus tindak pidana lingkungan.
Menurut pandangan Prof Erdiyanto Effendi SH M.Hum ancaman pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha dilekatkan kepada perusahaan.
“Seharusnya iya (perusahaan), bukan perorangan,” kata Erdiyanto saat wartawan meminta pendapatnya, Selasa (9/6/26).
Erdiyanto menerangkan, istilah “setiap orang” dalam Undang-Undang secara substansial lebih mengarah kepada pelaku usaha atau perusahaan.
Seperti diketahui, PT Musim Mas menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam operasional kegiatan usahanya.
Perusahaan menanam tanaman sawit pada wilayah penyangga Daerah Aliran Sungai Air Hitam dan Sungai Nilo di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan ekologis yang cukup berat. Menurut pemeriksaan polisi, nilai kerugian yang timbul mencapai Rp187,86 miliar.
Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(zfk)
