Dari Korupsi ke Produksi: Lahan Sitaan Negara Diduga Masih Dieksploitasi di Bantan
BENGKALIS – Pengusaha tambak udang vannamei tetap menguasai lahan negara di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis secara terang-terangan.
Tambak yang dikelola PT Genesis Kembong Jaya terus mengembangkan budidaya udang vannamei untuk kebutuhan pasar domestik hingga internasional.
Berdasarkan informasi data Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Perusahaan tersebut mengelola areal produksi seluas 15 Ha dengan luas lahan pemanfaatan 32 hektare.
Meski demikian, perusahaan itu tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan tambak dengan luas di atas 10 hektare.
Dalam penelusuran investigatif, tim awak media menemukan: PT Genesis Kembong Jaya saat ini mengoperasikan tambak dengan luas areal peroduksi sekitar 21 Ha.
Pihak perusahaan membangun dan mengelola 26 kolam budidaya udang vannamei di dalam wilayah produksi mereka yang berada di bibir pantai.
Sementara itu, pihak PT Genesis Kembong Jaya yang berinisial (YY) belum memberikan konfirmasi terkait dokumen kegiatan usaha dan persetujuan lingkungan.
Perlu diketahui, PT Genesis Kembong Jaya menguasai lahan yang merupakan objek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyita lahan seluas 35 hektare di Desa Kembung Luar untuk Negara berdasarkan amar putusan nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak berwenang menyerahkan lahan yang telah disita kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan alasan di balik keterlibatan perusahaan dalam pengelolaan aset sitaan negara itu.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan, mengapa lahan seluas 35 hektare itu digarap pengusaha? Apakah lahan itu menjadi bagian dari penyertaan modal?” cecar pegiat lingkungan dari Pekan Tua Lestari (PATAR), Rahmad.
Ia menambahkan, seluruh proses pemanfaatan dan pengelolaan aset milik negara harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas serta kepastian hukum.
Untuk mendapatkan informasi jelas soal kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut, Indonesiawarta berupaya mengkonfirmasi Pemerintah Bengkalis pada Selasa, (28/4/26).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid belum merespons permintaan informasi yang diminta awak media.
(dhi)

Sorotan ke Kejari Bengkalis: Penyidikan Panjang Kasus Tambak Udang, Publik Tunggu Kepastian Hukum - Indonesia Warta
18/05/2026 @ 16:33
[…] menaruh perhatian lebih terhadap perkara yang menyangkut dugaan korupsi sekaligus dampak lingkungan, karena potensi kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga […]