Sorotan ke Kejari Bengkalis: Penyidikan Panjang Kasus Tambak Udang, Publik Tunggu Kepastian Hukum
BENGKALIS – Publik kembali menyoroti penanganan dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan yang terkait aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis.
Meski penyidikan telah berjalan hampir dua tahun, perkembangan kasus ini dinilai belum menunjukkan hasil yang jelas ke publik.
Masyarakat menaruh perhatian lebih terhadap perkara yang menyangkut dugaan korupsi sekaligus dampak lingkungan, karena potensi kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga ekologis.
Hal lain yang turut disorot adalah belum adanya penetapan tersangka, meskipun proses penyidikan telah berlangsung sejak lama.
Sekretaris DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jakop Sihombing, menjadi salah satu yang mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut.
Ia menilai pola pengusutan perkara cenderung stagnan dan berulang pada pernyataan yang sama, tanpa disertai kejelasan hasil pemeriksaan.
“Pernyataan soal pendalaman dan menghadirkan ahli lingkungan terus diulang, tetapi perkembangan konkretnya belum terlihat,” kata Jakop, Senin (19/5/26).
Pada Oktober 2024, Kejari Bengkalis pernah menyebut akan menghadirkan ahli lingkungan dan kehutanan dalam proses penyidikan kasus ini.
Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rawatan Manik SH MH kembali menyampaikan pernyataan senada pada hari Jum’at, (10/4/26).
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis SH MH, memilih irit bicara saat dimintai keterangan mengenai kelanjutan langkah hukum perkara tersebut.
“Ini (penyidikan) masih proses,” ujarnya.
Kasus tambak udang Bengkalis kini tidak hanya menghadirkan isu hukum, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan lingkungan dan tata kelola sumber daya.
Minimnya informasi resmi membuat ruang spekulasi terbuka. Sebagian kalangan menilai kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(har)
