Putusan Banding Eks Ketua PETIR Jekson Sihombing
PEKANBARU – Upaya hukum tingkat Banding yang ditempuh terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, telah membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Riau menerima permintaan Banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 1357/Pid.B/2025/PN Pbr.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau nomor : 377/Pid.B/PT PBR, pada tanggal 30 April 2026 memutuskan sebagai berikut;
Menjatuhkan hukuman 3 (tiga) tahun kurungan badan terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing.
Menguatkan putusan PN Pekanbaru nomor : 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, untuk selebihnya. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jekson Sihombing divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Dalam perkara pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Terdakwa yang semula menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Saat ini telah dipindahkan oleh pihak berwenang ke Lapas Nusakambangan.
(dhi)
