Under Invoicing: Realitas Kebocoran Penerimaan Negara dan Urgensi Penguatan Tata Kelola Fiskal
JAKARTA – Praktik under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dinilai tidak terjadi begitu saja.
Dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/26) dikutip ikpi.or.id.
Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Ning Rahayu, menyebut praktik tersebut marak terjadi karena sedikitnya tujuh faktor, antara lain penghindaran pajak dan lemahnya tata kelola.
Menurut Ning Rahayu, under invoicing merupakan praktik yang terjadi di banyak negara dan dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Fenomena under invoicing ini merupakan realitas. Praktik ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara dan menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu sumber kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, faktor pertama yang mendorong praktik under invoicing adalah upaya menghindari bea masuk dan pajak impor.
Praktik tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta mengalihkan dana ke luar negeri (capital flight).
Selain itu, Ning menyebut praktik transfer pricing yang menyimpang dari prinsip kewajaran (arm’s length principle) juga dapat menjadi bagian dari skema under invoicing.
Faktor lainnya adalah tingginya tarif pajak dan bea masuk yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari keuntungan melalui pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan, belum optimalnya pertukaran data antarlembaga maupun lintas negara, serta praktik korupsi dan tata kelola yang lemah juga dinilai memperbesar peluang terjadinya under invoicing.
“Kalau kita sudah mengetahui faktor penyebabnya, baru kita bisa mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya,” katanya.
Ning menambahkan, praktik under invoicing tidak hanya berpotensi terjadi di sektor kelapa sawit, tetapi juga pada sektor-sektor berbasis komoditas lainnya.
Seperti pertambangan, batu bara, minyak dan gas, elektronik, tekstil, serta perdagangan internasional, terutama yang melibatkan transaksi dengan pihak afiliasi.
Untuk menekan praktik tersebut, ia menilai Indonesia perlu memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai pertukaran informasi lintas negara serta pemeriksaan yang lebih terintegrasi.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah institusinya digabung atau tidak, tetapi bagaimana data perpajakan dan kepabeanan dapat terintegrasi sehingga potensi under invoicing dapat dideteksi lebih dini,” ujarnya.
Ning menjelaskan, berbagai negara telah menerapkan pendekatan tersebut melalui integrasi data, Automatic Exchange of Information (AEOI), audit berbasis risiko.
Hingga pemanfaatan teknologi analitik untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar.
Langkah-langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing. ***
