Terpidana Perusakan Hutan Jadi Buronan, Akademisi Soroti Kelalaian Hakim dan Jaksa
BENGKALIS – Buronan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Bengkalis kembali menuai sorotan sejumlah kalangan masyarakat.
Menurut akademisi hukum pidana Dr Yudi Krismen SH MH, ada faktor kelalaian aparat penegak hukum yang ikut membuka celah untuk melarikan diri bagi terpidana tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis merilis tiga buronan kasus perambahan hutan yang hingga kini belum berhasil dieksekusi.
Para terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan yaitu: Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi.
Penetapan ketiga buronan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap para terpidana tersebut.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu (17/6/26).
Menanggapi kondisi tersebut, Dr Yudi Krismen menilai tersangka tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena sengaja melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga harus bertanggung jawab karena telah mengabulkan permohonan tahanan kota tanpa mempertimbangkan secara maksimal risiko terdakwa melarikan diri.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tahanan kota.
Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah terdakwa kabur sebelum putusan kasasi diputus.
“Ketika putusan kasasi MA keluar dan menolak permohonan terdakwa, putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Saat itulah status DPO melekat karena tersangka tidak ada di tempat untuk dieksekusi,” ujar Yudi Krismen kepada wartawan, Senin (22/6/26).
Kasus ini menambah daftar persoalan eksekusi putusan pidana yang terkendala karena terpidana lebih dulu melarikan diri.
Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini masih memburu ketiga buronan tersebut untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
(har)

Pengadilan Alihkan Penahanan, Terpidana Kini Berstatus DPO - Indonesia Warta
23/06/2026 @ 00:32
[…] upaya Banding tersebut tidak berpihak kepada para pelaku perusakan kawasan hutan […]