Polisi Periksa Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur, Dugaan Perusakan Ekologis
PELALAWAN – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikabarkan memeriksa wilayah perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan informasi, penyidik menyelidiki kegiatan PT SLS yang diduga menanam sawit pada daerah aliran sungai (DAS) di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Kemudian, aparat hukum sebelumnya sudah memanggil beberapa karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Astra Agro Lestari Tbk itu.
Meskipun masyarakat mengetahui aparat kepolisian datang ke perkebunan sawit PT SLS. Namun, fokus penyelidikan belum dapat diketahui.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro saat dihubungi, (25/6/26). Belum memberi konfirmasi soal pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.
Sebelumnya diberitakan, PT SLS diduga menanam kelapa sawit hingga ke area penyangga di alur Sungai Tanglo. Mulai dari Afdeling A, B, D dan E.
Selain itu, perusahaan sawit tersebut juga membangun waduk di tengah alur Sungai Tanglo di Kecamatan Pangkalan Kuras yang luasnya lebih kurang 3 (tiga) hektare.
Waduk ini diduga digunakan untuk memasok kebutuhan air di pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sari Lembah Subur itu.
Menurut pengakuan masyarakat, kerusakan ekologis cukup jelas terlihat, seperti di Dusun Tanglo hingga ke Dusun Pangkalan Kulim di Desa Genduang.
(dhi)
