Siapa Meloloskan? Pemenang Tender Rp1,6 Miliar Diduga Tak Miliki SBU yang Dipersyaratkan
PELALAWAN – Proses tender paket proyek renovasi gedung peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) pada wilayah hukum Provinsi Riau menjadi sorotan publik.
Setelah muncul kabar dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang kegiatan Renovasi Atap Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan.
Tim investigasi berupaya menelusuri tahapan pemilihan hingga penetapan pemenang lelang proyek tersebut.
Berdasarkan proses lelang, Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan PT Hita Artha Persada (HAP) sebagai pemenang tender Renovasi Atap Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan.
Meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi salah satu syarat administrasi dan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Temuan tersebut mengacu pada informasi yang ditampilkan melalui laman website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Di mana PT HAP diduga belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi Pemasangan Rangka dan Atap/Roofcovering (KK011/KBLI 43903).
Padahal, SBU ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lelang yang mengikuti proses tender paket kegiatan itu.
Sedangkan, perusahaan tersebut tercatat hanya memiliki SBU pada subklasifikasi Pekerjaan Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik, mengenai kesesuaian proses evaluasi dan kualifikasi peserta oleh Kelompok Kerja pengadaan.
Paket pekerjaan Renovasi Atap Gedung Pengadilan Negeri Pelalawan diketahui menelan anggaran sebesar Rp1.686.336.373 yang bersumber dari APBN Tahun 2026.
PT Hita Artha Persada tercantum sebagai kontraktor pelaksana, CV Absri Ananta Konsultan sebagai konsultan pengawas, dan PT Mitra Utama Estuari sebagai konsultan perencana.
Menyoal SBU yang diduga tidak dikantongi oleh PT HAP. Indonesiawarta telah berupaya meminta konfirmasi melalui nomor seluler 0812-72XX-XX84.
Namun, pihak perusahaan yang dihubungi jurnalis tidak menjawab sambungan telepon maupun pertanyaan secara tertulis yang dikirim kepadanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU merupakan dokumen yang menunjukkan kualifikasi dan kompetensi perusahaan.
Persyaratan kepemilikan SBU dalam suatu proses pengadaan mengacu pada ketentuan dokumen lelang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana peradilan tersebut berada dalam lingkup pengawasan Pengadilan Tinggi Riau.
Di berbagai kesempatan, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam seluruh pelaksanaan proyek itu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pengadilan Tinggi Riau masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut.
(dhi)
