Andalkan Mertua Kaya, Terlapor Dugaan Penipuan di Pekanbaru Tantang Proses Hukum
PEKANBARU — Penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp645 juta masih berkutat di tahap penyelidikan di tangan polisi.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan bernomor: LP/B/712/VI/2026/SPKT/
POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU, tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam laporan itu, Heldy Susanti melaporkan seorang perempuan yang berinisial MA alias Ain ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Heldy, terlapor meminjam uang kepadanya secara bertahap dengan beragam alasan. Termasuk untuk biaya pembangunan sebuah rumah ibadah.
“Rumah besar, mobil mewah, masa tidak mampu bayar hutang,” ungkap Heldy meluapkan kesedihannya.
Dia membawa persoalan ini ke ranah hukum demi mencari keadilan atas perbuatan terlapor yang mengakibatkan dirinya alami kerugian financial.
Namun, setelah dua bulan berlalu sejak membuat laporan polisi. Penanganan perkara tersebut belum ada menunjukkan kepastian hukum.
Heldy berharap penyidik kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sangat berharap dari pihak Polresta tegak lurus dalam keadilan, segera memproses dengan keadilan, bukan tajam ke orang lemah tapi tumpul ke orang berada,” kata Heldy kepada wartawan, Kamis (13/8/26).
Pelapor mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberi ruang kepada MA alias Ain untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan menurut korban, MA alias Ain justru bersikap menantang jika kasus itu masuk ke ranah hukum.
“Dia pernah bilang ke saya, mertuanya Alex Sidik orang sangat kaya dan berada, tidak mungkin disentuh oleh hukum. Kalau saya ditangkap polisi mertua saya tinggal kasih 50 juta ke polisi agar saya tidak ditahan,” ucap Santi menirukan perkataan terlapor.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ronal Regen SH mengatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang mediasi selama dua bulan terakhir.
Meski demikian, terlapor (Ma alias Ain) tidak memberikan respons terhadap upaya damai dari pihak korban.
“Kami menutup dulu jalur damai. Kami ingin polisi bekerja dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronal.
Ronal mendesak polisi untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, apabila penyidik telah menemukan unsur pidana.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut..
Ia menyampaikan polisi masih memeriksa kasus itu untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa hukum melalui gelar perkara.
“Masih pemeriksaan, nanti ditentukan di gelar untuk peristiwa pidananya,” kata Anggi Rian Diansyah.
(har)
