Berbulan-bulan Laporan PETIR Mengendap di Polda Riau, Ada Apa?
PEKANBARU – Proses hukum yang dilaksanakan Polda Riau tampak lamban, padahal kegiatan penambangan batu Andesit yang diduga tanpa izin telah dilaporkan DPN PETIR sejak September 2024.
Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR Jakop Sihombing, menilai sikap kepolisian kurang PRESISI dalam mengusut aktivitas perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang.
“Tambang-tambang illegal batu andesit kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang ‘Super Power’,” ucap Jakop kepada media, Senin (10/2/25).
Jakop mengaku, dirinya bersama saksi pihak pelapor telah memberikan klarifikasi dihadapan penyidik guna melengkapi laporan dugaan tindak pidana pertambangan itu.
“Selain saya, ada juga tim internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Dalam bulan ini (februari) saya juga menjalani permintaan keterangan tambahan lagi,” ujarnya.
Saat memberikan keterangan tambahan, kata Jakop, ia kembali melampirkan bukti foto dan data visual terbaru terkait aktivitas tambang batu Andesit yang dilaporkan.
Hal ini dilakukan PETIR demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang meminta pelapor untuk mengumpulkan bukti terbaru atas aktivitas tersebut.
Bahkan kepada penyidik, PETIR telah serahkan dokumen-dokumen tentang tidak adanya izin pertambangan yang diterbitkan instansi terkait pada lokasi-lokasi yang dilaporkan.

Selain tidak memiliki izin yang sah, penyelenggaraan pertambangan batu Andesit tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.
“Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor,” tutur Jakop.
Konsekuensi hukum bagi setiap penyelengara pertambangan Andesit secara illegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terpisah, beberapa kali dikonfirmasi perihal penanganan laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto belum membuka informasi yang diminta media, hingga berita ini diterbitkan. (dhi)
Editor : Redaksi
