Berbulan-bulan Laporan PETIR Mengendap di Polda Riau, Ada Apa?
PEKANBARU – Polda Riau di nilai lamban memproses hukum pemilik penambangan bebatuan yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR Jakop Sihombing, menyebut sikap polisi tidak PRESISI dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pidana tersebut.
PETIR melaporkan seorang pengusaha tambang yang mengeksploitasi kekayaan alam dari dalam perut bumi di kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, pada September 2024 yang lalu.
“Tambang-tambang illegal batu andesit kami laporkan sejak 5 bulan yang lalu, tapi sampai saat ini tidak diketahui penegakkan hukum yang dilakukan polisi. Jangan-jangan benar, informasi yang dirangkum Tim bahwa para pelaku terhubung dengan orang-orang ‘Super Power’,” ucap Jakop kepada media, Senin (10/2/25).
Jakop mengaku, dirinya bersama saksi pihak pelapor telah memberikan klarifikasi kepada penyidik guna melengkapi laporan dugaan tindak pidana pertambangan itu.
“Selain saya, ada juga tim internal PETIR yang dimintai keterangan, kami sudah sampaikan semua. Dalam bulan ini (februari) saya juga menjalani permintaan keterangan tambahan lagi,” ujarnya.
Sewaktu memberikan keterangan tambahan, Jakop kembali melampirkan bukti foto dan data visual terbaru terkait aktivitas tambang Batu Bara dan batu Andesit yang mereka laporkan.
Penyerahan tersebut demi memenuhi permintaan penyidik Ditreskrimsus yang menyarankan pelapor untuk mengumpulkan bukti baru untuk menguatkan laporan.
Bahkan kepada penyidik, PETIR telah serahkan dokumen-dokumen terkait tidak adanya izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah pada lokasi-lokasi penambangan.

Selain tidak memiliki izin yang sah, penyelenggaraan pertambangan mineral tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan.
“Hutan menjadi gundul. Penambangan liar ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hilangnya bentang alam, kepunahan ekosistem dan tingginya potensi resiko longsor,” tutur Jakop.
Konsekuensi hukum bagi setiap penyelengara pertambangan secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terpisah, beberapa kali dikonfirmasi perihal penanganan laporan dugaan tindak pidana pertambangan di Desa Selensen dan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbiyanto belum membuka informasi yang diminta media, hingga berita ini diterbitkan. (dhi)
Editor : Redaksi
