Dibeli Era Bupati Azmun, Lahan Pemkab Pelalawan Digarap Orang
PELALAWAN – Satuan Tugas KPK Provinsi Riau Julianto soroti penguasaan lahan seluas 55 hektare aset Pemda Pelalawan oleh bos perusahaan swasta.
Lahan yang diatasnya berdiri dua bangunan rumah permanen dan satu box culvert yang dibangun oleh dinas PUPR itu kini diduduki oleh pengusaha bernama Loekimin.
”Kami minta pemerintah terbuka, lah. Kita ketahui itukan lahan sudah diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan di zaman Bupati Azmun Ja’far dulu. Harus diusut tuntas,” kata Julianto, Senin (5/1/2026).
Julianto mendorong pihak Kejaksaan dan kepolisian agar memeriksa dugaan pengalihan aset Pemda Pelalawan yang merugikan negara milyaran rupiah itu.
Mandor penanaman sawit di lahan itu, ketika dikonfirmasi mengarahkan agar menghubungi seseorang.
”Ini pak nomor yang bersangkutan kebun itu pak,,langsung aja sama beliau pak,” ujar Mandor penanaman, Dian, dikutip Persadariau, Senin (5/1/25).
Sedangkan kuasa hukum yang namanya terpampang diatas lahan seluas 55 hektar itu bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon.
Hingga saat ini Pemkab Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait lahan yang sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit itu.
Diatas lahan tersebut juga berdiri dua unit bangunan rumah yang ditempati oleh para pekerja penanaman sawit milik Loekimin yang diketahui sebagai kontraktor pembangunan perkantoran Bhakti praja dulu.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan dinilai lemah dalam menginventarisasi aset.
Nilai obyek yang mencapai miliaran rupiah itupun kini malah diduduki oleh pengusaha dan dibiarkan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. ***
