Limbah Pabrik Terus Berulang Cemari Sungai Kampar
PELALAWAN – Ribuan ikan yang mati pada aliran Sungai Kampar di Kabupaten Pelalawan sekitar bulan November 2025 lalu, menarik perhatian pemerintah pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana akan meninjau lokasi sungai yang tercemar akibat limbah yang diduga berasal dari pabrik milik APRIL Group.
Kendati demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan Eko Novitra mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal kedatangan pihak kementerian.
”Sebelum pers rilis kemarin, pihak kementerian (KLH) menjadwalkan Januari besok turun ke lokasi,” kata Eko Novitra kepada wartawan (31/12/25).
Pasca kejadian ikan-ikan air tawar mati, DLH Pelalawan langsung mengambil sampel limbah dan membawanya ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Setelah mengantongi hasil uji labor. Instansi tersebut menyampaikan kepada publik, apa saja senyawa yang terkandung di dalam sampel limbah.
DLH Pelalawan menerangkan, pada sampel air yang bercampur limbah terdapat parameter-parameter bahan kimia yang melebihi baku mutu.
Cairan kimia yang masuk ke lingkungan tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan industri yang beroperasi di sekitar Sungai Kampar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menemukan juga ketidaksesuaian pada kanal Effluent milik PT RAPP dan PT Asia Pasific Rayon (APR).
Korporasi milik Sukanto Tanoto diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan atau AMDAL.
RAPP melakukan penimbangan kayu pada Bak Air, yang kemudian menghasilkan limbah berwarna hitam pekat yang tidak ramah lingkungan.
Limpasan air steam trap dari pabrik RAPP masuk langsung ke lingkungan tanpa melalui tahapan pengolahan limbah secara benar atau IPAL.
Perusahaan pulp and papper itu mengalirkan air limpasan dari pipa boiler ke kanal milik PT IIS yang bermuara ke Sungai Kampar.
Pengalihan aliran pembuangan limbah tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi “kenakalan” korporasi yang dapat merusak keberlanjutan lingkungan.
Sehingga pencemaran yang terjadi diduga dampak kegiatan penimbangan kayu yang belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Melansir dari berbagai sumber, ikan mati di Sungai Kampar terjadi sejak tahun 2014, 2016, 2018, 2021, 2022 dan 2025. Hal ini terus terulang tanpa ada ketegasan dari pihak pemerintah. **
