Diduga Tak Sesuai SOP, PETIR Minta Pengusutan Surat Resmi di Polres Kampar
KAMPAR – Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Kabupaten Kampar.
Karena pihak penegak hukum tersebut telah menerbitkan surat resmi yang diduga tidak lengkap secara administrasi dan cacat prosedur.
Tindakan itu menunjukkan buruknya tata kelola kewenangan, mengindikasikan potensi Abuse of Power serta mencederai prinsip negara hukum.
“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan administrasi dan prosedur hukum, bukan justru menerbitkan dokumen resmi yang patut diduga tidak memenuhi syarat formal dan legalitas yang semestinya,” kata Plt Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang hari Kamis, (14/5/26).
Dia menegaskan bahwa ketidaklengkapan administrasi dalam surat resmi merupakan indikasi serius kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.
“Surat resmi dalam proses hukum pada umumnya harus memenuhi unsur administratif seperti: nomor surat, tanggal, identitas pejabat penandatangan, dasar hukum, cap/stempel, tujuan surat, tanda tangan sah, dan prosedur penerbitan sesuai SOP,” terang Berti.
Berti melanjutkan, jika unsur penting tidak ada atau cacat, maka surat tersebut dapat dipersoalkan legalitas dan kekuatan pembuktiannya.
Selain berpotensi melanggar etika, tindakan tersebut juga dapat menyeret pelaku ke ranah hukum, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.
Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.
PETIR berencana mengambil langkah pengaduan ke divisi internal Polri. Upaya ini bertujuan untuk mendorong penanganan kasus tambang ilegal di Polres Kampar lebih serius.
Sekaligus mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan jajaran pengawas internal untuk segera mengusut oknum yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
“Harus dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat dimaksud dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran prosedur diberikan sanksi etik dan hukum secara terbuka,” tutupnya. ***
(dhi)
