Drama Hukum di Kampar! Praktisi: Aparat yang Diduga Terlibat Boleh Dilaporkan ke Pengawasan Internal
PEKANBARU – Langkah DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) yang menyoroti dugaan cacat administrasi dalam penerbitan surat resmi oleh oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar dinilai memiliki dasar yang patut untuk ditindaklanjuti secara serius.
Praktisi Hukum Bidnen SH menegaskan, pihak-pihak terkait tidak boleh mempersempit persoalan tersebut menjadi sekadar kekeliruan administratif biasa.
Sebab, persoalan tersebut menyangkut legalitas tindakan pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
Menurutnya, ketika pihak berwenang menerbitkan suatu produk administrasi negara tanpa memenuhi syarat formal maupun prosedural yang diwajibkan oleh hukum.
Maka tindakan itu berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Langkah PETIR untuk meminta audit dan pengawasan internal merupakan sikap yang sah secara hukum dan konstitusional. Dalam sistem negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum agar tidak keluar dari koridor legalitas,” ujar Bidnen SH, Sabtu (16/5/26).
Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menerbitkan setiap surat resmi dengan memenuhi unsur legalitas administratif.
Mulai dari dasar hukum, kewenangan pejabat penerbit, tata cara penerbitan, identitas pejabat, hingga mekanisme prosedural sesuai standar operasional institusi.
Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka publik dapat mempersoalkan legalitas surat tersebut karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang secara tegas melarang pihak berwenang bertindak melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak secara arbitrer. Karena itu, dugaan penerbitan surat yang cacat prosedural wajib diuji dan diperiksa secara objektif demi menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Bidnen menilai bahwa sorotan PETIR adalah bentuk kontrol sosial yang penting agar institusi penegak hukum tetap berjalan dalam koridor profesionalitas dan akuntabilitas.
Dia menambahkan pihak terkait tidak boleh menganggap kritik terhadap dugaan penyimpangan prosedur sebagai perlawanan terhadap institusi.
Karena hal tersebut bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri. Sebab keadilan tidak hanya diukur dari tujuan akhirnya, tetapi juga dari sah atau tidaknya proses yang digunakan,” katanya.
Pihak berwenang harus segera menghentikan setiap penyimpangan administrasi dan tidak menormalisasikannya karena dapat menciptakan preseden buruk yang merusak penegakan hukum.
“Apabila tindakan yang patut diduga cacat prosedural dibiarkan tanpa evaluasi dan pemeriksaan, maka hal itu berbahaya bagi prinsip due process of law. Negara hukum tidak boleh memberi ruang terhadap praktik-praktik yang mengarah pada kesewenang-wenangan kekuasaan,” ujarnya lagi.
Selain mendukung langkah PETIR yang mendorong pengawasan internal Polri, Bidnen pun meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat dimaksud.
Termasuk pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Prinsip supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlindungan institusional terhadap siapa pun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perdebatan ini mencuat setelah publik mengetahui, Polres Kampar tidak menerapkan tindakan hukum terhadap pemilik tambang tanpa izin di Desa Karya Indah yang terjaring operasi pada Juli 2025 lalu.
(rhd)
