Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 9 Tahun Bupati Kepulauan Meranti Non-aktif
PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim peradilan tipikor pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta.
Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun,” lanjut Arif.
Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara kepada bupati Kepulauan Meranti non-aktif Muhammad Adil, juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, jaksa penuntut juga menuntut agar Adil mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Uang tersebut merupakan perhitungan suap yang diterima Adil.
Jaksa dalam tuntutannya, menyebut Adil telah melakukan tiga kluster tindak pidana korupsi yakni; penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Muhammad Adil dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf (f) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa KPK, Adil juga diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI tersebut, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP
Adil melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Muhammad Fahmi Aressa.
Adapun uang sebesar Rp 720 juta yang disita dikembalikan untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.
Auditor BPK Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa telah dituntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**
