Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Negara di Rohil Berujung Rencana Gugatan PMH
ROKAN HILIR – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Lingkungan dan Hak Masyarakat (LPLHM) Perwakilan Riau menyiapkan langkah berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasalnya, mereka menemukan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 75/LPLHM/VI/2026 yang ditujukan kepada Syamsul Hamzah.
Di dalam surat itu, LPLHM menyampaikan hasil pengumpulan data, dokumen, keterangan, serta kajian yang dilakukan organisasi terkait dugaan aktivitas pada lahan seluas kurang lebih 315 hektare.
Menurut LPLHM, lahan tersebut diduga merupakan kawasan hutan negara yang telah mengalami perubahan fungsi dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum lingkungan, pelestarian sumber daya alam, serta perlindungan hak masyarakat,
LPLHM menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa organisasi mengedepankan prinsip transparansi, penyelesaian secara bermartabat, serta perlindungan kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat.
“Pada tanggal 2 Juni 2026, LPLHM akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap Saudara Syamsul Hamzah selaku TERGUGAT.”
LPLHM menegaskan bahwa upaya hukum tersebut dilakukan berdasarkan temuan awal yang diperoleh dari proses investigasi dan kajian internal.
Langkah hukum tersebut juga disebut sebagai bagian dari langkah pemulihan lingkungan hidup atas dugaan kerusakan yang terjadi di kawasan dimaksud.
Terkait temuan dan rencana langkah hukum dari LPLHM yang ditujukan kepada Syamsul Hamzah selaku pihak yang menguasai lahan tersebut.
Indonesiawarta telah berupaya meminta penjelasan dari Syamsul. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberi jawaban.
(dhi)
