Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Kampar
KAMPAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan status tersangka kepada 5 (lima) orang terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kelima tersangka yaitu, AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank tersebut, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yakni APMD, SA dan FP.
Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” sebut Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, Selasa (27/5/25).
Selanjutnya Jaksa melakukan penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejari Kampar, selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 27 Mei 2025.
Adapun modus operandi yang dilakukan kelima tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional pada Bank.
Dalam praktiknya, kredit diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelayakan usaha. (Rls)
