Kejar Peristiwa Hukum Baru, Mampukah Jaksa Menjerat Oknum Legislator?
PEKANBARU – Persidangan perkara korupsi dalam pengadaan videotron di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, mengungkap fakta baru.
Saksi yang memberi kesaksian di depan majelis Hakim saat sidang berlangsung mengatakan kegiatan pengadaan videotron bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Pekanbaru berinisial RP.
Dengan terungkapnya fakta baru pada kasus rasuah itu, menjadi petunjuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menyelidiki lebih dalam.
“Sedang diselidiki kembali,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Minggu (20/7/25).
Kasi Pidsus mengatakan juga Jaksa penyelidik telah meminta keterangan tambahan dari anggota DPRD Kota Pekanbaru itu.
“RP sudah kita mintai keterangan dan yang lainnya juga,” kata Niky.
Demi menemukan peristiwa hukum yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan anggota dewan tersebut, penyelidikan secara intensif oleh tim Jaksa tetap berlanjut.
Perkara ini bermula dari penyelenggaraan proyek pengadaan videotron oleh Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan).
Paket kegiatan tersebut bernilai Rp 1,2 Miliar. Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.270.269, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Dalam persoalan ini, Raja Hendra Saputra selaku Kepala Diskominfotiksan dan Kanastasia Darma Alam Manik sebagai PPK diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Hal itu terbukti dari dokumen perencanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak disusun oleh pihak Diskominfotiksan Pekanbaru.
Muhammad Rahman Aziz yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena bertindak sendiri menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan videotron itu.
Ketiga terdakwa diduga telah berencana bersama-sama dan bermufakat jahat dalam merealisasikan kegiatan pengadaan videotron tersebut. ***
