Kejari Kuansing Ajukan Banding atas Putusan Vonis Aldiko Putra
KUANTAN SINGINGI – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan nomor : 52/Pid.Sus/2025/PN Tlk tanggal 5 Agustus 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mengajukan upaya hukum Banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuantan Singingi Soenardi Ependi saat dihubungi Indonesiawarta pada Kamis, (21/8/25).
“Langkah hukum tersebut diajukan Penuntut Umum pada 12 Agustus 2025. Dan tanggal 19 Agustus 2025, Jaksa menyampaikan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui PN Teluk Kuantan,” ucap Soenardi Ependi.
Soenardi juga menyatakan mantan anggota DPRD Kuansing itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan.
Sebagaimana Penetapan Pengadilan Tinggi Riau nomor : 2017/Pen.Pid/2025/PT PBR tanggal 12 Agustus 2025,
“Terdakwa (Aldiko) sebelumnya menjalani tahanan rumah telah dialihkan menjadi tahanan di Lapas kelas II B Teluk Kuantan sejak 12Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” jelasnya.
Kejari Kuansing menegaskan bahwa upaya hukum Banding ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum.
Untuk memastikan adanya kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Tindakan tegas ini juga menunjukkan bahwa setiap bentuk intimidasi ataupun penghalangan terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas negara tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” terangnya.
Sebelumnya, amar putusan yang diberikan terhadap terdakwa Aldiko Putra bin Kasasi, pada pokoknya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair; Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(dhi)
Editor : Redaktur
