KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR
JAKARTA – Sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK menyita dokumen tersebut dari dua orang yang diperiksa tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025.
“Dokumen terkait korupsi pengadaan tersebut disita penyidik dari para pihak saat pemeriksaan di Gedung KPK,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (7/1/25).
Kedua orang yang diperiksa tim KPK yaitu, HH selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 dan seorang karyawan swasta berinisial P.
Penyidikan yang dilakukan KPK guna melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka. Penyidik juga telah lakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI yakni II.
Dari website LPSE DPR, pada tahun 2020, terdapat empat kegiatan pengadaan kelengkapan sarana rumah jabatan anggota (RJA) DPR, di satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR.
Pertama, pengadaan kelengkapan sarana RJA Kalibata blok A dan B, dengan harga perhitungan sendiri sebesar Rp 39,7 miliar. Kedua, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp 10 miliar.
Ketiga, pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp 37,7 miliar; dan Ketiga.
Keempat, pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliarPengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp 37,7 miliar.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri selama beberapa waktu ke depan.
Mereka adalah II, HH, Direktur Utama PT DID yaitu TN dan JHS selaku Direktur PT DBP. Selanjutnya, KR selaku Direktur Operasional PT AP, lalu EB dan Project Manager PT II, ACP.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut telah dimulai KPK sejak Februari 2024 lalu. Sampai saat ini KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. ***
