Polres Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Karhutla di HGU PT PHI
PELALAWAN – Buntut dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal HGU milik PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Polres Pelalawan memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan sawit tersebut, (31/7/24).
Hal ini diketahui dari Kasi Humas Polres Pelalawan, bahwa Penyidik telah memanggil dan tengah memeriksa 3 (tiga) orang terkait karhutla yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.
Hampir sepekan berlalu, upaya konfirmasi dilayangkan kepada Kasat Reskrim AKP Kris Topel STrk SIK, guna mendapatkan informasi bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres.
Akan tetapi, perwira polisi ini tidak memberi jawaban apapun atas pertanyaan yang disampaikan oleh media.
Sedangkan, salah seorang Kanit di Sat Reskrim Ipda Asbon Mairizal S.Psi, mengarahkan wartawan ke pihak Humas Polres saat ditanyai kelanjutan penanganan perkara karhutla itu.
“Maaf bang, silahkan koordinasi dengan Paur Humas,” katanya, (5/8/24).
Anehnya, ketika ditanyakan kepada Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Haryanto. Sikapnya seolah-olah menutupi tentang pemeriksaan perkara kebakaran di lahan HGU PT PHI.
“Masih nunggu informasi mas, kita cek dulu mas,” kata Edi Hariyanto.
Diketahui, api terpantau sejak hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Keesokan harinya, sejak Minggu pagi upaya pemadaman terus berlanjut hingga malam hari.
Dalam upaya pemadaman tersebut, kepolisian mengerahkan 111 orang personil, Damkar PT PHI 45 orang, PT NPM 15 orang, PT Parawira 10 orang dan masyarakat peduli api (MPA) 10 orang serta penduduk desa setempat.
Pemadaman dilakukan menggunakan 5 unit mesin ministriker Damkar dan peralatan, 3 unit mesin mark, 2 unit mesin sibahura, 1 unit mesin apung dan bantuan water booming (bom air) dari helikopter.
(dhi)
