Dugaan Ijazah Palsu Sunardi: Jika Terbukti Bersalah, Berpotensi Kena Sanksi lain
PELALAWAN – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan Sunardi sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Publik mendukung penuh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk bertindak transparan dan profesional dalam mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami yakin kejaksaan negeri mampu membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan memalsukan atau menggunakan dokumen palsu oleh terdakwa,” ucap Plt Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang hari Sabtu, (2/5/26).
Menurutnya, oknum dewan yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dokumen palsu, bukanlah sekadar pelanggaran administratif.
“Perbuatan ini bisa menimbulkan dampak luas baik secara hukum, politik, maupun sosial. Termasuk kebijakan yang dihasilkan oleh pejabat tersebut bisa dipersoalkan secara hukum,” jelas Berti.
Masyarakat memilih anggota DPRD melalui proses demokrasi. Jika legislator terbukti menggunakan ijazah palsu, maka legitimasi sebagai wakil rakyat menjadi cacat.
Bahkan, menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun partai politik pengusung turut terkena dampak reputasi.
“Masyarakat menjadi tidak percaya terhadap pejabat publik, meningkatnya sinisme terhadap proses pemilu, munculnya asumsi bahwa integritas tidak menjadi prioritas dalam politik,” tegasnya.
Kondisi demikian dapat memperburuk citra sistem demokrasi secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, bisa melemahkan partisipasi publik dalam demokrasi.
Seperti diketahui, Sunardi berhasil telah menduduki kursi wakil rakyat untuk tiga periode. Selama itu juga, dia menikmati seluruh fasilitas yang disediakan negara.
Namun kini, perjalanan anggota DPRD itu nyaris kandas. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan ijazah pendidikan miliknya tidak sah.
Di susul dengan penetapan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan tindak pidana memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.
Sejumlah kalangan pun bertanya, bila Sunardi terbukti bersalah. Bagaimana dengan keuangan negara yang telah digunakan dan dinikmatinya semasa menjabat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan Rezi Dharmawan SH MH mengatakan Sunardi berpotensi digugat oleh pengacara negara.
“Dibuktikan dulu pemalsuannya (ijazah),” kata Rezi kepada wartawan pada hari Jum’at, (1/5/26).
Rezi melanjutkan, jika tindakan pemalsuan dokumen terbukti bersalah. Pengaccara negara dapat menggugat terdakwa atas ganti kerugian keuangan negara.
“Semua gaji, tunjangan atau yang diterima selama menjabat dihitung seluruhnya,” tutup Kasi Pidum Kejari Pelalawan ini.
(dhi)
