Polda Riau Sikat Musim Mas: PT SLS “Melenggang Indah”, Ini Kata DLH Pelalawan
PELALAWAN – Kenakalan perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Pelalawan telah terbukti sebagai sebuah perbuatan melawan hukum.
Seperti perkara yang sedang berproses ditangan kepolisian saat ini. Di mana Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka atas kejahatan lingkungan hidup.
Namun, penindakan yang dilaksanakan aparat terkesan tidak merata. Padahal salah satu anak usaha Astra Group juga diduga berbuat hal serupa.
Berdasarkan laporan masyarakat, PT SLS menanam kelapa sawit hingga ke bibir Sungai Tanglo yang membentang di dalam areal operasionalnya.
Alur sungai tersebut melintasi Afdeling A, Afdeling B, Afdeling D, Afdeling E kebun sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Terkait operasional PT SLS yang diduga menabrak regulasi. Publik mempertanyakan kinerja DLH Pelalawan dalam mengawasi keselamatan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra ST M.Si mengatakan bahwa pihaknya tidak mampu melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kita lakukan (pengawasan) tapi kan kita juga punya keterbatasan baik anggaran dan sumber daya manusia,” kata Eko Novitra kepada Indonesiawarta, Kamis (11/6/26).
Dia mengungkapkan juga DLH Pelalawan telah banyak memberi sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat pada ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, Kepala DLH Pelalawan itu tidak menjawab ketika ditanya apa alasannya pemerintah tidak menjatuhkan sanksi berat kepada korporasi bandel.
Informasi lain menyebutkan, PT SLStelah mengalih fungsikan serta merubah atau membuat alur aliran sungai alam demi kepentingan usahanya.
Hal itu terlihat dari pembangunan waduk (Water Treatment Plant) tepat di Sungai Tanglo sejak tahun 2019 silam. Bahkan, persoalan ini sudah menjadi temuan DLH.
Menurut sumber, pada tahun 2025 awal. Perusahaan sawit yang terafiliasi dengan PT Astra Agro Lestari itu mengajukan addendum AMDAL untuk memuluskan usahanya.
Eko Novitra membenarkan soal adanya dokumen perubahan terhadap persetujuan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan itu.
“Mereka (PT SLS) benar sudah melakukan addendum amdal, saya lupa tahunnya,” ujar Kepala DLH Pelalawan ini.
Ia menambahkan, untuk izin pemanfaatan wilayah sungai atau peralihan alur sungai bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, awak media menanyakan: Apakah pembaruan dokumen AMDAL telah sesuai dengan regulasi. Eko memastikan proses addendum tidak menabrak aturan.
“Ya, tentulah (sesuai peraturan),” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan. Pihak PT SLS, Prasetyo Edho Wibowo belum memberikan penjelasan mengenai aktivitas perusahaan yang diduga merusak lingkungan itu.
(dhi)
