Jejak Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Mengapa Belum Tuntas?
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk lebih transparan dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kejari Pekanbaru beberapa hari yang lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) G3S, Berti Sitanggang meminta aparat hukum mempercepat penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
“Jujur saja saya melihat jalannya kasus ini sangat lambat. Jaksa tampak seperti sedang mengulur waktu,” kata Berti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/26).
Menurut Berti, masyarakat masih menunggu kejelasan perkembangan kasus yang menyeret Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
Dia menambahkan, vonis hukuman terhadap Jhony Andrean atas tindak pidana perintangan penyidikan merupakan sinyal kuat adanya praktik korupsi tersebut.
Di mana tenaga honorer tersebut berupaya menghalangi tugas kejaksaan dalam menyidik perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Sekwan Pekanbaru.
“Sangat mustahil pelaku bertindak sendiri untuk kepentingannya. Perbuatan yang dilakukan para pihak adalah bentuk kejahatan terstruktur,” ujarnya.
Selain itu, DPP G3S juga menyoroti perkara dugaan korupsi lainnya di lingkungan DPRD Pekanbaru yang masih mandek hingga saat ini di tangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasus tersebut menyeret oknum politisi yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
“Kasus IYS, juga seperti di ‘peti es’ kan. Jaksa tidak mampu menuntut yang bersangkutan. Padahal kerugian negara sudah jelas,” ungkap Berti.
Berti menyebut Kejari seolah tidak berkuku untuk mengusut perkara-perkara dugaan praktik rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pernyataan itu disampaikannya berdasarkan sejumlah pengaduan dugaan rasuah dari DPP G3S selalu lenyap tanpa penjelasan yang cukup beralasan.
Di antaranya laporan dugaan proyek fiktif perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru, menurut analisa G3S kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Dugaan korupsi pengadaan meubiler oleh Dinas PU senilai Rp2 miliar. Berdasarkan hitungan G3S, belanja barang tersebut hanya sekitar Rp1,1 miliar.
Lalu, proyek perbaikan sarana dan prasarana di sekolah dasar se-Kota Pekanbaru. Hasil investigasi G3S menemukan 10 lokasi yang pengerjaannya tidak terlaksana 100 persen.
Terakhir, proyek-proyek rehab di sejumlah Puskesmas dan Puskemas Pembantu di Pekanbaru.
G3S juga mengaitkan proses pengusutan dugaan penyelewengan APBD terhambat oleh kedekatan antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Organisasi ini menyinggung adanya dana hibah yang diterima Kejaksaan Negeri dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Salah satunya kegiatan perbaikan gedung barang bukti milik kejari dari hibah, dan itu tertuang dalam LHP BPK,” tandas Berti.
(har)
