Dugaan Jual Lahan di Desa Kuala Panduk, Kades Sebut Kepala DPMPTSP Terbitkan Surat
PELALAWAN – Lahan yang diperuntukkan bagi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) diduga dijual oleh sekelompok oknum yang melibatkan Kepala Desa Kuala Panduk.
Informasi yang berkembang menyebutkan lahan tersebut dijual kepada pihak dari perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Meskipun data informasi pada geoportal Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa lahan yang dikuasai para pihak berada di dalam wilayah izin PT SSS.
Namun, Tomjon Kepala Desa Kuala Panduk justru menyampaikan status seluruh lahan yang dikuasai Edi Chandra merupakan area penggunaan lain (APL).
Bahkan kepala desa ini juga membantah bahwa lahan itu bukanlah bagian dari wilayah izin PT Sumber Sawit Sejahtera.
“Itu (lahan Edi Chandra) APL yang dikasih orang dinas. Dalam suratnya APL itu, bukan milik PT SSS,” kata Tomjon saat dihubungi Indonesiawarta (1/7/26).
Dia mengungkapkan juga, bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan dokumen resmi mengenai status lahan-lahan tersebut.
“Ada suratnya dari pak kadis Budi Surlani,” terang Tomjon.
Menyoal surat yang dimaksudkan Kepala Desa Kuala Panduk. Indonesiawarta mencoba meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Surlani tidak menjawab konfirmasi ketika dihubungi pada hari Selasa, (7/7/26).
Seperti diketahui, PT SSS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP–B) melalui SK Bupati Pelalawan Nomor KPTS.525.3/DISBUN/2012/638 tertanggal 3 Desember 2012 untuk lahan seluas 5.604 Ha.
Selain diterpa dugaan penjualan lahan izin usaha perkebunan PT SSS oleh pihak yang berkepentingan. Perusahaan ini juga pernah dihadapkan dengan persoalan lain.
Di mana Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Keputusan tentang pengurangan luasan wilayah IUP–B PT SSS.
Kendati demikian, pihak perusahaan sawit tersebut tidak tinggal diam. Upaya hukum gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum yang ditempuh perusahaan perkebunan sawit itu berbuah manis pada, 15 Juli 2024.
PT Sumber Sawit Sejahtera menang dalam persidangan keperdataan itu. Hakim PTUN memerintahkan DPMPTSP untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
(dhi)
