Kades di Pelalawan Diduga Jual Lahan Budidaya Perusahaan Sawit
PELALAWAN – Kepala Desa Kuala Panduk, Tomjon, diduga menjual lahan yang merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP–B) PT SSS.
Menurut informasi, dia menerbitkan surat keterangan tanah sebanyak 118 dokumen pada awal Januari 2021, untuk atas nama Edi Chandra dan beberapa pihak lainnya.
Lahan tersebut kemudian digunakan untuk membangun kebun sawit, yang mana saat ini usia tanam tanaman budidaya itu sekitar lebih kurang 3 sampai 4 tahunan.
Laporan yang diterima redaksi. Bidang tanah yang diduga dikuasai oleh sekelompok individu itu berada di dalam areal budidaya PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Hal ini juga tampak di dalam geoportal Sistem Informasi Geospasial (SIGAP) Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan penelusuran sejumlah titik koordinat dari kebun sawit Edi Chandra: 0°11’12.4″N 102°18’40.9″E, 0°11’11.9″N 102°18’29.1″E, dan 0°11’03.5″N 102°18’29.4″E.
Ketiga titik lokasi itu menunjukkan jarak yang cukup dekat dengan areal PT SSS yang mengalami kebakaran lahan pada tahun 2019 lalu, di koordinat 0°11’23.01″N 102°18’18.1″E.
PT SSS memiliki beberapa izin. Di antaranya Izin lokasi berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan nomor : KPTS.525/PEM/2010/01 tanggal 18 Februari 2020.
Lalu dirubah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelalawan nomor : KPTS.503/DPMPTSP–P3NP/2018/06, tanggal 18 Januari 2018.
Kemudian, Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP–B) berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan : KPTS.525.3/DISBUN/2012/638, tanggal 3 Desember 2012.
Terkait dugaan menjual lahan budidaya sawit PT SSS. Kepala Desa Kuala Panduk seperti membenarkan telah terjadi transaksi jual beli tanah perkebunan tersebut.
“Lahan itu bukan milik PT SSS. Statusnya adalah area penggunaan lain (APL),” ucap Tomjon saat dihubungi Indonesiawarta pada hari Rabu (1/7/26).
Dia mengaku mengetahui status APL itu, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan.
“Ada suratnya dari pak Budi kepala dinas (DPMPTSP),” jelasnya.
(dhi)

Dugaan Jual Lahan di Desa Kuala Panduk, Kades Sebut Kepala DPMPTSP Terbitkan Surat - Indonesia Warta
07/07/2026 @ 17:13
[…] Tomjon Kepala Desa Kuala Panduk justru menyampaikan status seluruh lahan yang dikuasai Edi Chandra merupakan area penggunaan lain […]