Aktivis Soroti Pembentukan BPGMN, Desak Evaluasi Izin Korporasi
PEKANBARU — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
WALHI meminta pemerintah untuk mengevaluasi izin korporasi, menegakkan hukum atas kerusakan ekosistem, serta melibatkan masyarakat dalam pemulihan gambut dan mangrove.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Eko Yunanda mengatakan pembentukan lembaga yang menangani gambut dan mangrove telah menjadi kebutuhan sejak lama.
Namun, pemerintah perlu mengevaluasi pengalaman Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelum membentuk BPGMN.
“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu,” ujar Eko, Selasa (29/9/26).
BRG dibentuk pada 2016 setelah kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar. Kemudian diperluas menjadi BRGM hingga masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024.
Eko mengatakan BPGMN perlu menyentuh persoalan yang dinilai menjadi akar kerusakan gambut.
Hal itu meliputi penghentian penerbitan izin baru, peninjauan kembali izin korporasi yang merusak ekosistem gambut, serta pemulihan gambut dan mangrove tanpa tebang pilih.
Ketua Dewan Daerah WALHI Riau Jasmi mengatakan pengelolaan gambut harus memperhatikan faktor kerusakan dari hulu, termasuk ekspansi korporasi dan pembangunan kanal di kawasan gambut.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, korporasi menguasai dan mengalihfungsikan sekitar 1,8 juta hektare atau 47,3 persen dari total kawasan gambut di Riau menjadi perkebunan tanaman kayu dan kelapa sawit.
WALHI Riau juga mencatat panjang kanal yang dibangun korporasi di kawasan gambut Riau mencapai 34.980,78 kilometer.
Jasmi menilai pembangunan kanal tersebut memengaruhi kondisi ekosistem gambut dan meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran.
“BPGMN harus menjadi awal penegakan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla berawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan,” kata Jasmi.
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan tanggung jawab korporasi terhadap areal kerja yang terbakar, termasuk kawasan yang berada dalam konflik agraria.
Sementara itu, Amniati mengatakan BPGMN harus berperan menyelesaikan konflik agraria serta memulihkan hak masyarakat atas ruang hidup mereka.
Sementara itu, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) Amniati mengatakan BPGMN perlu berperan dalam penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas ruang hidup.
“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” ujar Amniati.
Amniati juga meminta masyarakat dilibatkan dalam seluruh tahapan pemulihan lingkungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan BPGMN setelah memimpin rapat bersama sejumlah akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/26).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pencegahan karhutla antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah menyatakan BPGMN diarahkan untuk memperkuat pencegahan karhutla melalui pendekatan berbasis desa, pelibatan masyarakat, riset, serta sistem deteksi dini. **
(zfk)
