Kemenkop Jelaskan Penempatan Calon Manajer KDKMP di Luar Domisili
JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan alasan penempatan sejumlah calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak sesuai dengan domisili.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan proses rekrutmen calon manajer sebelumnya tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan di masing-masing wilayah.
“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” kata Zabadi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/26).
Menurut Zabadi, terdapat wilayah yang memiliki jumlah calon manajer lebih banyak dibandingkan dengan jumlah titik KDKMP yang tersedia.
Sebaliknya, ada wilayah yang memiliki titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siap beroperasi, tetapi kekurangan calon manajer.
Karena itu, penempatan calon manajer tetap diupayakan sesuai dengan domisili masing-masing.
Namun, apabila jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi kebutuhan, sebagian akan ditempatkan di wilayah lain yang masih kekurangan.
Zabadi juga mengatakan lebih dari 85 persen dari total 28.620 calon manajer KDKMP telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan.
“Sebagian lainnya sedang berproses,” ujarnya.
Ia mengatakan proses konfirmasi masih berlangsung hingga 28 September 2026. Calon manajer yang telah menyelesaikan proses tersebut akan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Sebanyak 28.620 calon manajer sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan.
Di sisi lain, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026, setelah menjalani proses verifikasi dan validasi.
Hasil pemeriksaan itu selanjutnya akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah menyelesaikan proses verifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Adapun kepemilikan koperasi berada di tangan desa.
(hen)
