Diduga Gelapkan Mobil, Mantan Istri Siri Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU – Pria berinisial A (54) warga Rumbai menjadi korban atas perbuatan seorang wanita inisial CK (32).
Di mana CK diduga melakukan penggelapan satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport milik lelaki tersebut.
Sebelum melapor ke Polisi, korban melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum ETOS telah mengirim Somasi kepada CK.
Namun, wanita itu tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan mobil yang dibawanya.
Atas sikap CK itu, maka diputuskanlah menempuh jalur hukum. Korban membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru, dengan nomor register : LP/B/819/IX/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, pada tanggal 11 September 2024.
Dalam keterangan pers nya, Mardun SH CTA selaku Penasehat Hukum korban mengatakan, “Kami mengharapkan proses hukum ini berjalan sesuai prosedur, sebagaimana Perkapolri dan hukum acara pidana. Sehingga tegak lurusnya hukum dapat terealisasi dan pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Mardun, (5/10/24).
“Klien kami juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tanggal 18 September 2024 yang lalu,” tambahnya.
Mardun ungkapkan, usai kliennya memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum. Selanjutnya akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini.
Sebagai informasi, CK adalah warga Kota Pekanbaru yang berdomisili di jalan Cipta Karya gang Lumba-Lumba, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
Wanita ini merupakan mantan istri siri dari korban sekaligus pelapor.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis, ketika dikonfirmasi perihal jalannya penanganan perkara yang dilaporkan oleh pelapor. **
Editor : Redaksi
