Isu Perlakuan Khusus Terhadap Seorang Tahanan Ditepis Polda Riau
PEKANBARU – Berhembus kabar salah seorang tahanan Polda Riau diperlakukan khusus, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat-obatan terlarang.
Menurut informasi yang diterima dari narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya. Tersangka HN tidak berada di dalam sel tahanan pada saat malam hari.
“Dia (HN) pulang ke rumah pada malam hari, dini hari kembali lagi ke dalam sel,” ungkap informan pada hari Senin, (28/7/25).
Narasumber ini menyebut dirinya tidak mengetahui secara detail bagaimana sistem pengawasan terhadap tahanan yang menjalani hukuman.
Untuk diketahui, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menangkap HN pada sebuah ruko (rumah toko) di komplek Puri Nangka Indah blok A nomor 3 di jalan Tuanku Tambusai.
Dengan dugaan melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada dini hari tanggal 16 Juli 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/86/VII/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU tanggal 16 Juli 2025, penyidik melaksanakan rangkaian pemeriksaan.
Kemudian di tanggal 18 Juli 2025, penyidik menetapkan HN sebagai tersangka oleh penyidik melalui surat bernomor : S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/Riau/Ditresnarkoba.
Meski kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak polisi menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap HN.
Namun publik belum mengetahui, apa saja dan berapa jumlah barang bukti yang diamankan jajaran Ditresnarkoba pada waktu penangkapan tersangka.
Terpisah, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira memastikan proses hukum tetap diterapkan tanpa ada pengecualian.
“Hendra saat ini ditahan,” tulis Dirresnarkoba via WhatsApp, dikutip dari Serojanews.com (30/7/25).
Sebagai informasi, Tersangka (HN) disebut-sebut sebagai pengelola sebuah tempat hiburan malam yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya HN juga pernah menduduki posisi mentereng pada sebuah management menara berlantai 24 di Bumi Lancang Kuning. ***
Editor : Redaktur
