Korban Tabrak Lari Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum
PEKANBARU – Korban tabrak lari, (Mel) yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Pertanyakan proses hukum terhadap pelaku yang diduga selingkuhan mantan suami sendiri.
Lantaran terlapor yang telah menyandang status tersangka tidak ditahan oleh pihak yang berwajib.
“Saya dapat informasi jika pelaku sudah di tetapkan tersangka, namun pelaku mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru dan barang bukti mobil juga disita namun diberi ijin pinjam pakai,” terang Mel kepada media, Rabu (26/6/24).
Sebelumnya pada bulan Mei yang lalu, Mel menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban tabrak lari dan diduga tidak kunjung mendapatkan keadilan.
Sedangkan keterangan Polresta Pekanbaru pada (4/6/24). Perkara yang dilaporkan oleh pelapor saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Perkara ini sudah Tahap II (dua) bang, sudah kita serahkan ke Jaksa kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Jumat,” kata penyidik Sat Reskrim, R Situmorang melalui pesan singkat.
Penyidik menjelaskan, penanganan perkara tersebut untuk selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan.
Tragedi ini terjadi ditahun lalu, (8/8/23). Saat itu Mel memergoki suaminya bersama perempuan lain (diduga selingkuhan suami) di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).
Peristiwa itu berdampak terhadap Mel. Tubuhnya mengalami luka di beberapa bagian pasca dia ditabrak dan terseret mobil yang dikemudikan oleh COR (wanita idaman lain suaminya).
Kemudian, Polresta Pekanbaru memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat saudari COR sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebagai informasi, Mel telah resmi bercerai dengan suaminya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 di Pengadilan Agama Pekanbaru. ***
