Namanya Dicemarkan melalui Medsos, Warga Pekanbaru Lapor Polisi
PEKANBARU – Eben Ezer Simalango resmi laporkan akun media sosial TikTok atas nama @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui kuasa hukumnya, Padil Saputra SH MH, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan ini berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi, “Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”
Padil Saputra yang menjadi Kuasa hukum Eben Ezer menegaskan,” narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Eben Ezer Simalango bersalah melakukan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video tersebut. Ungkapnya
Bantahan Soal Narasi “Kabur dan orangnya kabur” juga dibantah keras. Oleh Padil sang kuasa hukum,”pada saat kejadian, klien kami justru mengalami dugaan tindak kekerasan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan luka disekujur tubuhnya, sekira pukul 21.wib, pihak Polsek Rumbai datang dan membawa Eben Ezer ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan
Sementara kendaraan yang sering dipakainya diduga dirusak oleh sekelompok orang itu sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama.
“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat dan tidak berdasar,” ujar Padil Saputra.Tuduhan Lain Dinilai Tidak Berdasar
Narasi lain dalam akun TikTok
“Pelaku juga ceket anjing untuk dijual di Lapo, Masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”
Sementara Hal itu tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan dan juga Tidak ada didukung dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer Simalango sebagai terpidana
“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Padil lulusan Unilak tersebut
Imbauan untuk Menghentikan Penyebaran Konten
Dikatakan Padil,” Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan kami meminta kepada pemilik akun serta kolega dan pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk segera menghentikan sementara segala bentuk unggahan, narasi, maupun opini yang menyudutkan klaien kami sampai adanya klarifikasi resmi dan putusan dari aparat penegak hukum.
Padil juga katakan, “Kami mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujar Padil.
Pihaknya juga berharap ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.Kasus ini sudah dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau. (Rls)
