Benarkah Kerugian Negara telah Diaudit, BPKP Riau: Hasilnya Tanyakan ke Jaksa
BENGKALIS – Penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkunganangan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terkesan hanya menjadi formalitas semata.
Pasalnya, hingga detik ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas tambak udang.
Padahal Jaksa sudah menyatakan perkara tambak udang naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu, setelah melewati proses penyelidikan yang relatif singkat.
Namun, tahap penyidikan tersebut tampak meredup seiring adanya pergantian pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Korp Adhyaksa Bengkalis.
Kejari Bengkalis sebelumnya juga telah memastikan bahwa aktivitas tambak udang vannamei dilakukan dengan membabat hutan mangrove di kawasan pesisir.
Sehingga menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan yang cukup luas di wilayah operasional tambak udang dan perairan.
Di antaranya penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan biota laut, dan kerusakan habitat alami yang berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat.
“Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, (14/10/24).
Penyidik Kejari Bengkalis bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung jumlah kerugian negara.
Meski demikian, total nilai kerugian itu tidak diketahui hingga saat ini. Bahkan publik menduga tahapan penghitungan kerugian negara itu tidak pernah diajukan ke BPKP.
Sejumlah kalangan masyarakat pun turut mempertanyakan: Apa benar BPKP sudah memeriksa seluruh data terkait kerugian negara akibat kerusakan ekologis?
Kepala BPKP Perwakilan Riau Evenri Sihombing tidak banyak berkomentar ketika tim awak media menanyakan hal tersebut kepadanya.
“Silahkan tanya ke teman-teman penyidik (jaksa),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/26).
Pejabat auditor internal pemerintah itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menguraikan lebih lanjut substansi terkait persoalan yang dimaksud.
Ketidakjelasan penanganan perkara tindak pidana yang merugikan keuangan negara mencerminkan lemahnya kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum.
Proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan tidak hanya menghambat pemulihan kerugian negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Rawatan Manik masih “membisu” saat dikonfirmasi soal perkara tersebut.
(dhi)
