Perkara Korupsi Proyek Fiktif, KPK Tahan Dua Tersangka Lainnya
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam perkara pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AT) tahun 2018-2020.
“Kedua Tersangka tersebut yaitu PSA dan DP selaku karyawan pada PT AK,” ujar Ali Fikri selaku Juru bicara bidang Penindakan pada KPK RI, di Jakarta, (15/6/24).
Selanjutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Mei – 3 Juni 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Sebelumnya, CP selaku Direktur Utama dan TS Direktur Keuangan pada PT AK telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula, ketika PSA dan DP mendirikan 3 (tiga) CV atau badan usaha, yang mana Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari DP dan PSA.
Lalu ketiga perusahaan tersebut di jadikan sebagai rekanan atau subkontraktor pada PT AK periode tahun 2018 sampai 2020, badan usaha yang di dirikan keduanya menerima pembayaran dari PT AK atas pekerjaan fiktif.
“Setelah di periksa satuan pengawasan internal PT AK, keduanya (PSA dan DP) terbukti melanggar Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, serta Prosedur PT AK tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan internal,” ungkap Juru bicara KPK ini.
“Dari pemeriksaan KPK RI ditemukan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar. Aliran uang tersebut di nikmati oleh PSA dan DP. Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemana arah dana itu,” tambah Ali Fikri.
Perbuatan kedua tersangka di sangkakan melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
