Polda Riau Berhasil Sita 10 Kg Sabu dan 55.000 Ekstasi
PEKANBARU – Team Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mengamankan 6 orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap mereka di tiga lokasi berbeda yakni di kamar 340 Hotel Labersa, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di Perumahan Tunas Jaya Residence, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan di Jalan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Rabu (6/9/23).
Para tersangka itu adalah MS (30), MA (33), CM (39), FR (43), Z dan seorang perempuan inisial NP (33). Polisi menyita barang bukti dari tangan berupa sabu seberat 10 Kg lebih dan 55.000 butir pil ekstasi.
Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi menjelaskan, pemasok narkotika merupakan sindikat jaringan internasional dan barang terlatang itu berasal dari negara tetangga.
“Pada kasus sabu-sabu merupakan jaringan internasional yang ada di Malaysia. Ini juga pengembangan kasus yang diungkap oleh Polda Metro dan Polda Lampung. Ini adalah satu rangkaian,” kata Rahmadi, Rabu (27/9/23).
Polda Riau masih memburu dua orang lainnya yang juga anggota sindikat narkotika dan statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh tersangka kasus sabu ini telah ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
