Sukaramai Trade Center Aset Daerah: Tata Kelolanya Mengacu pada Ketentuan Pengelolaan BMD
PEKANBARU – Kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kantor dan toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang.
Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Kesimpulan tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diisiasi oleh Cipayung Plus (gabungan organisasi kemahasiswaan) serta perwakilan aparat penegak hukum dan lembaga terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (2/10/26).
Forum konsultasi itu digelar oleh Cipayung Plus yang mengundang Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Pemko juga mendapatkan masukan mengenai langkah yang harus dilakukan setelah berakhirnya kerja sama BGS.
“Dari sisi regulasi, yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah tepat dan berjalan sesuai aturan,” tambah Zulhelmi.
Pemerintah daerah sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai status aset serta perpanjangan kerja sama pasca berakhirnya masa BGS.
Berdasarkan regulasi pengelolaan BMD, Sekretaris Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menjelaskan, masa berlaku kerja sama dan ketentuan setelah kontrak berakhir merupakan poin penting yang diatur dalam skema BGS pada regulasi pengelolaan BMD.
Peraturan mengenai BGS/BSG beserta tata cara berakhirnya kontrak kerja sama tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi HGB umum berbeda dengan pengelolaan aset daerah, di mana prinsipnya hak tersebut dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan agraria tertentu.
“konteks aset STC harus dilihat dalam kerangka pengelolaan BMD. Karena, tanah dan bangunan tersebut telah menjadi aset pemerintah daerah,” katanya.
Sebagaimana Pasal 35 Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Pemko Pekanbaru selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan tidak dapat memberikan persetujuan meskipun pihak terkait telah berupaya mendapatkan izin tersebut.
“Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Namun, pedagang ruko di kawasan itu dipastikan tetap bisa berjualan, namun sistem pemanfaatannya harus disesuaikan dengan aturan ketentuan yang berlaku.
Zulhelmi mengatakan, mekanisme sewa merupakan skema pemanfaatan barang milik daerah yang dinilai paling memungkinkan untuk digunakan oleh pedagang perorangan.
Harga sewa nantinya ditentukan oleh tim penilai independen, karena besaran saat ini dianggap para pedagang sangat jauh dari hasil appraisal.
“Kalau kemarin kita sama-sama dengar, pedagang ditagihkan sewa sampai Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Padahal, ada appraisal yang menghitung nilai sewanya,” tutur Zulhelmi.
Dia juga turut prihatin atas sikap pemegang eks hak guna bangunan mengintimidasi para pedagang dengan menggembok ruko-ruko tersebut.
Kedepannya, lanjut Zulhemi, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pengelolaan aset gedung Sukaramai Trade Center dilakukan secara sah.
Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Kalau pemanfaatannya dengan pola sewa bersama pemko, uangnya bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.
(har)
