Timbun BBM di Gudang Tanpa Izin: FZ Akui Lokasi Itu Milik Abangnya “TN”
PEKANBARU – Pasca sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di geruduk masyarakat dengan didampingi Polsek Tenayan.
Mencuat dua nama yang disebut sebagai pemilik tempat maupun pengelola kegiatan penimbunan BBM itu, yakni (FZ) dan (TN).
Bahkan beberapa sumber menyebutkan bahwa kedua pria tersebut merupakan aparat penegak hukum aktif yang saat ini tengah berdinas di Riau.
FZ mengungkapkan bahwa gudang BBM di jalan Temu Puri Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan, Kota Pekanbaru, adalah milik abangnya.
“Yang punya (pemilik) abang saya, Tony. Beliau bilang, gudang itu sudah kosong sebelumnya,” kata FZ kepada Indonesiawarta, Minggu (4/10/26) malam.
Ia juga menjelaskan soal kapasitas dirinya dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan sejumlah warga yang menolak gudang tersebut beroperasi disana.
“Saya hanya penyambung lidah,” ujar FZ.
Nama FZ sebelumnya pernah muncul ke publik, usai peristiwa kebakaran sebuah gudang BBM di jalan Gunung Raya Kelurahan Rejosari pada 2 Januari 2025.
Ketika ditanya lebih dalam perihal dugaan keterlibatan dirinya pada dunia bisnis gelap penimbunan bahan bakar minyak di Kota Pekanbaru.
FZ bersikap menghindar dengan memilih mengabaikan pertanyaan dari awak media yang disampaikan secara tertulis kepadanya.
Sementara itu, TN mengakui gudang yang didatangi massa adalah miliknya. Namun, dia menyangkal mengenai jenis BBM yang ditemukan di lokasi.
“Betul itu gudang milik saya dan gudang itu kosong dari sebelumnya. Temuan wadah drum dan baby tank benar bekas penampungan BBM, tapi bukan penampungan BBM subsidi seperti yang di beritakan,” ucap TN.
Dia menambahkan, ia hanya menjual secara eceran bahan bakar minyak Pertamina jenis RON 98 (Pertamax Turbo) dan RON 92 (Pertamax).
Bantahan TN ini terdengar meyakinkan, tetapi izinlah yang menentukan sah atau tidaknya gudang beroperasi; tanpa dokumen, klaim tetap sekadar pernyataan.
Jika gudang memang kosong dan bukan penampungan BBM subsidi, publik berhak melihat bukti legalitasnya, bukan hanya mendengar bantahan.
Terkait legalitas aktivitas serta operasional gudang BBM itu, dan dari mana asal usul bahan bakar minyak tersebut.
TN menyampaikan secara gamblang bahwa dia menjalankan usaha penimbunan dan penyaluran BBM tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Dokumen (izin) tidak ada,” terang TN.
Sebelumnya, gudang BBM milik TN didatangi puluhan massa dengan didampingi pihak Polsek Tenayan Raya pada hari Jum’at 2 Oktober 2026.
Saat pemeriksaan itu, di dalam areal gudang terdapat sekitar 54 baby tank berkapasitas 1.000 liter, 10 drum merah berkapasitas 210 liter, serta 4 drum biru daya tampung 240 liter.
Selain menemukan cairan BBM dengan warna berbeda. Di lokasi juga ditemukan botol bekas menampung tinta serta deterjen bubuk dalam kemasan.
(dhi)
