Upaya Hukum Masih Berjalan, Lapas IIA Pekanbaru Pindahkan Jekson ke Nusakambangan
PEKANBARU – Kasus yang menjerat Jekson Sihombing, kembali menyedot perhatian publik. Setelah Pengadilan Negeri memvonisnya selama enam tahun penjara.
Jekson Sihombing, yang dijatuhi hukuman terkait aksi demonstrasi dan dugaan pemerasan terhadap grup PT First Resources itu.
Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan di sel isolasi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Namun kini, pihak berwenang memindahkan Jekson ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Ibu Jekson mengaku histeris mendengar kabar tersebut. Pasalnya, anaknya sudah dipindahkan ke Nusakambangan sebelum pihak keluarga menerima kabar itu.
“Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh disana (Nusakambangan),” kata Ibunya, Reli Pasaribu.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pihak keluarga bernomor WP. 4. PAS1.PK.01.02-1528, tertanggal 21 April 2026. Kepala Lapas Pekanbaru memindahkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing bersama dengan para narapidana kasus narkotika.
Padil Saputra SH MH selaku penasihat hukum Jekson Sihombing menilai pemindahan tersebut tidak tepat dan terkesan terburu-buru.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menempuh upaya hukum Banding atas putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan peninjauan kembali (PK), Allahu Akbar.” ujar Padil Saputra, Selasa (22/4/26).
Menurut Padil, pemindahan kliennya ke Nusakambangan mempersulit efektivitas pemberian bantuan hukum yang akan ditempuh ke depannya.
“Ini berpotensi menghambat komunikasi serta koordinasi dalam rangka pembelaan hukum yang optimal,” tegas Padil.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi Indonesiawarta terkait pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan.
(dhi)
