Kejahatan Ekologis: Dari Total Luas HGU PT MM, Polisi Nyatakan Puluhan Hektare Tumpang Tindih
PEKANBARU – Perkara dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan terus bergulir di Polda Riau.
Namun dibalik proses hukum itu, publik masih bertanya-tanya. Siapakah yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana yang sedang diusut kepolisian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan yang menjadi subjek hukum dalam kasus tersebut bukan orang perorangan.
“Yang bertanggungjawab adalah badan usaha (perusahaan) dan berkasnya sudah tahap I,” ucap Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Sabtu (6/6/26).
Kombes Ade Kuncoro juga menjelaskan soal areal hak guna usaha (HGU) milik PT MM seluas 29.000 hektare yang tumpang tindih dengan kawasan.
Menurut hitungan ahli terdapat puluhan hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk ke dalam wilayah konservasi maupun daerah aliran sungai (DAS).
“Dari luasan seluruh HGU (29.000) Musim Mas, yang masuk ke daerah konservasi dan DAS. Hasil hitungan ahli sekitar 49 Ha,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan ekologis di wilayah operasionalnya.
Di mana polisi menemukan perusahaan tersebut menanam tanaman kelapa sawit pada daerah aliran sungai Air Hitam dan anak sungai Nilo di Kecamatan Ukui.
Adapun nilai kerugian yang timbul akibat kerusakan ekologis dan lingkungan hidup ditaksir mencapai angka Rp187.863.860.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terjadi pelanggaran pidana lingkungan, dan menjerat perusahaan dengan Pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(rsi)
