Merasa Ditipu Ratusan Juta, Korban Laporkan Menantu Pesohor Tionghoa
PEKANBARU – Hubungan pertemanan antara dua orang wanita bernama Heldy Susanti (37) dengan MA alias Ain (41) berujung ke ranah hukum.
Heldy Susanti (korban) melaporkan MA ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Korban menceritakan, pada awal 2024, MA meminjam uangnya sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk membangun kelenteng yang berlokasi di jalan Kulim.
Beberapa waktu kemudian, MA kembali meminjam dana sejumlah Rp100 juta dari Heldy Susanti alias Santi. Tujuan meminjam uang itu untuk digunakan MA membuka usaha katering di jalan Dharma Bakti.
“Setelah itu di tahun 2024 juda, dia datang lagi minjam Rp120 juta. Katanya untuk membangun jalan akses menuju ke sebuah kelenteng di Selat Panjang,” ujar Korban, (28/7/26).
Menurut Santi, jika ditotal seluruh uangnya yang telah dipinjam oleh MA mencapai Rp600 juta. Akan tetapi, hingga saat ini si peminjam tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
Pada tahun 2025, Santi mulai terdesak akan kebutuhan, terutama untuk biaya kuliah anaknya. Ia pun menghubungi MA untuk meminta uangnya.
Alih-alih membayar utangnya, MA justru meyakinkan korban dengan menggunakan cek senilai Rp5 miliar dari mertua MA yang berinisial JW.
“Katanya, begitu cek ini cair dek, saya bayar kamu, plus saya kasih kamu Rp1 miliar lagi’,” ucap Santi menirukan perkataan MA.
Santi mengungkapkan bahwa mertua perempuan terlapor diketahui merupakan salah satu pengurus di Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis.
Sementara mertua laki-lakinya juga aktif sebagai pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pekanbaru.
Selain itu, untuk meyakinkan korban, MA menyerahkan dua lembar cek dengan total nominalnya Rp1,3 miliar. Tetapi cek tersebut belum bisa dicairkan.
“Jadi dibulan Juni itu cek nya udah dikasih saya. Anehnya, dia (MA) menyuruh untuk menunggu agar jangan dicairkan terlebih dahulu. ‘Dek aku lagi tunggu cek yang dari mertuaku cair yang 5M. Cek Ini jangan kamu masukkan dulu ya, begitu uang masuk baru kita cairkan, kalau enggak saya enggak ada dana’,” kata Santi lagi menirukan.
Waktu demi waktu pun berlalu, penantian Santi tidak membawa kabar baik. Saat memasuki perayaan Imlek 2026, dia menemui keluarga MA.
Dalam percakapan Santi dengan mertua laki-laki MA. Pihak keluarga hanya mampu mengeluarkan dana sebanyak Rp150 juta untuk menanggulangi utang MA.
“Dari 600 juta itu, mertua MA bantu 150 juta. Sisanya tanggungjawab MA,” ungkap Santi.
Santi yang merasa kesal dan tertipu oleh perbuatan MA. Dia akhirnya mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.
Laporan yang dibuat Santi terregister di nomor : LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU tertanggal 4 Juni 2026, atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Kuasa hukum korban, Ronal Regen SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya Heldy Susanti.
Meski laporan polisi telah dibuat, Ronal Regen mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk mediasi guna mengedepankan asas restorative justice.
“Kami tetap membuka ruang untuk mediasi kepada terlapor,” pungkas Ronal.
(har)
