Pernah Didatangi Polda Riau, Proyek Tol Terima Pasokan dari Quarry Illegal
KAMPAR – Penggunaan material timbunan dari tambang tanpa izin pada proyek jalan tol melanggar hukum, merusak lingkungan, dan merugikan negara.
Praktik ini melibatkan risiko hukum berat bagi kontraktor serta memicu kerusakan infrastruktur umum.
Tambang atau quarry yang berlokasi di sekitar Kilometer 15 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, menjadi pemasok material timbunan tersebut.
Menurut informasi yang diterima dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tidak ada izin yang diterbitkan pada lokasi tambang di Kilometer 15 itu.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa sumber menyebutkan material timbunan itu masuk ke proyek Tol melalui PT Eka Nusa Global (ENG).
PT ENG merupakan salah satu vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKi) dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera di Riau.
Terkait material timbunan yang bersumber quarry tidak berizin, manajemen PT Eka Nusa Global tidak langsung menjawab konfirmasi dari jurnalis.
Indonesiawarta justru dihubungi oleh Toni Supriadi, orang yang mengaku sebagai Humas PT ENG pada pelaksanaan kegiatan di proyek strategis nasional (PSN) itu.
Dalam wawancara secara daring, awak media bertanya kepada Toni. Apakah dibenarkan menampung material yang berasal dari tambang tanpa izin?
“Tidak, kami PT ENG dengan tegas menyampaikan kepada suplayer bahwa hanya menerima material yangg berizin lengkap dan setiap suplayer yg ingin bekerja sama dengan perusahaan di haruskan menunjukan izin quarry terlebih dahulu,” ucap Toni Supriadi, (28/7/26).
Kemudian, dia juga menepis bahwa truk-truk tronton berwarna putih yang mengantre di quarry Km 15 bukan armada angkutan milik PT ENG.
Padahal, di sekitar area proyek Tol tersebut pada tempat tertentu yang digunakan PT ENG juga ditemukan armada berwarna putih, persis seperti yang direkam saat di lokasi tambang.
“Dari video yang saya amati, jelas itu mobil putih bukan armada PT ENG, truk PT ENG itu jenisnya Hino (uero 4) dan yang di vidio tersebut, itu mobil faw,” ujarnya.
Sebelumnya, tambang di Kilometer 15 itu pernah didatangi personil Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal 19 November 2025 yang lalu.
Aktivitas penambangan pada quarry tersebut sempat terhenti. Akan tetapi, kini kembali beroperasi setelah diambil alih oleh oknum pemodal yang berinisial AMS.
Namun, AMS hingga saat ini tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam operasional pengerukan galian C di Desa Karya Indah itu, dilansir berbagai sumber.
(zfk)
