Alasan Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM
PELALAWAN – Kejaksaan Negeri Pelalawan akhirnya buka suara terkait penghentian penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan yang bersumber dari APBD Pelalawan.
Setelah publik sempat dikejutkan oleh informasi mengenai lenyapnya perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari data Kejaksaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status penanganan perkara serta alasan di balik penghentian penyelidikan dugaan praktik korupsi itu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Jumieko Andra SH MH menjelaskan mengapa kasus dugaan tindak korupsi tersebut tidak dilanjutkan.
Dalam memeriksa perkara korupsi pada pelaksanaan proyek SPAM Jaringan Perpipaan Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah tahun 2021 di Pelalawan.
Kejari menggandeng Tim Ahli Independen untuk menghitung angka kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Setelah berkoordinasi dan meminta perhitungan realisasi pelaksanaan fisik kepada Ahli Independen dari Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) Daerah Riau. Kemudian diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Pelalawan, didapati temuan sebesar Rp 274.039.737,50,” kata Jumieko kepada Indonesiawarta, Rabu (23/9/26).
Jumieko melanjutkan, hasil perhitungan tersebut sejalan dengan temuan kekurangan volume oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Temuan pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Independen atas pelaksanaan perluasan jaringan SPAM sudah diselesaikan melalui pengembalian oleh pihak terkait.
“PPK telah melakukan penyetoran pada tanggal 14 Juli 2025. Untuk itu tim Jaksa penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan kepada pimpinan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di tahun 2025,” jelas Jumieko.
Saat ditanya, apa pertimbangan hukum Kejaksaan sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dianggap cukup untuk menghentikan penanganan perkara?
Dan, apakah pengembalian kerugian negara tersebut secara hukum menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi?
Kasi Pidsus ini mengatakan bahwa selisih tersebut merupakan kesalahan administrasi tanpa ada unsur kesengajaan, dan tidak ada aliran dana yang masuk ke ranah pribadi.
“Dikarenakan ditahap penyelidikan, belum ada ketetapan siapa pelaku tindak pidana, dan juga temuan sudah pulih sehingga lebih tepat diselesaikan secara administratif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejari Pelalawan mulai menyelidiki dugaan perkara korupsi pada kegiatan pembangunan jaringan SPAM tersebut sejak tahun 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pelalawan bernomor : Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025.
Dalam penyelidikan itu, aparat penegak hukum menemukan indikasi dugaan awal kerugian keuangan negara dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Imbasnya, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Pelalawan juga sudah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi.
Di antaranya pihak Unit Layanan Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan pihak terkait lainnya.
(dhi)
