Sudah Bertemu, Belum Ada Jawaban: Dua Desa di Pelalawan Tagih Kebun Kemitraan
PELALAWAN — Masyarakat dua desa di Pelalawan desak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) segera merealisasikan program kemitraan yang hingga kini belum terwujud.
Sejak pertemuan pada tanggal 9 September 2026. Masyarakat Desa Rantau Baru dan Kuala Terusan belum menerima jawaban atas tuntutan mereka.
“Sampai sekarang belum ada jawaban dari perusahaan, dan kami masih menunggu,” kata Kepala Desa Rantau Baru, Nurzikri Anton kepada Indonesiawarta, Rabu (23/9/26).
Anton mengaku belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI yang berada di Desa Rantau Baru.
Menurut dia, perlu dilakukan pengukuran areal HGU tersebut agar dapat diketahui total luas perkebunan sawit yang menjadi hak masyarakat.
“Sejak menjabat kepala desa, saya belum pernah mengukur luas HGU-nya. Tapi nanti diukur dulu seluruhnya jadi kita tahu seberapa luas bagian masyarakat dari 20 persen HGU perusahaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa program kemitraan perkebunan kelapa sawit ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Desa Rantau Baru.
Di mana sebanyak 217 kepala keluarga (KK) telah terdata sebagai penerima manfaat yang sah.
Senada dengan Anton, Kepala Desa Kuala Terusan Hendri menuturkan PT PHI belum menyampaikan keputusan terkait kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut.
Meskipun seluruh warga desa menuntut perusahaan sawit itu segera memberi kepastian atas hak dan manfaat kemitraan yang telah mereka nantikan.
“Belum ada kelanjutan. Masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan,” ucap Hendri pada hari Kamis, (24/9/26).
Kawasan perkebunan kelapa sawit yang kini dikelola oleh PT PHI sebelumnya merupakan lahan budidaya milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH).
Hendri mengungkapkan bahwa berdasarkan peta lama PT LIH, perusahaan tersebut menggarap lahan di Desa Kuala Terusan dengan luas lebih dari seribu hektare.
“Sekitar 1.600 hektare,” jawab Hendri saat awak media menanyakan total luas HGU kebun PT PHI di Desa Kuala Terusan.
Kendati demikian, angka pastinya tetap menunggu hasil pengukuran bersama yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan beserta perusahaan.
Hasil pengukuran ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan luas kebun sawit kemitraan yang akan dialokasikan kepada masyarakat Kuala Terusan.
Dia juga berharap program perkebunan sawit plasma itu nantinya dapat menopang dan meningkatkan perekonomian seluruh kepala keluarga yang ada di desanya.
“Kalau informasi yang saya dengar, HGU nya (PT PHI) berakhir tahun 2030. Ya kami tentu sangat berharap kebun plasma untuk masyarakat dapat direalisasikan sebelum izin tersebut habis,” tambah Hendri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang memiliki perizinan berusaha budidaya wajib memfasilitasi kebun kemitraan sebesar 20 persen.
Oleh sebab itu, kemitraan dengan masyarakat merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan kebijakan yang bergantung pada keputusan manajemen perusahaan.
Hal ini karena investasi dan keberlanjutan usaha perkebunan semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Indonesiawarta masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT PHI terkait tuntutan kemitraan tersebut.
(dhi)

Pemeriksaan Lapangan Temukan Enam Alur Anak-anak Sungai Nilo Ditutup - Indonesia Warta
01/10/2026 @ 17:41
[…] Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan bersama masyarakat desa serta pihak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) memeriksa sejumlah […]