BPN dan DPMPTSP Pelalawan Saling “Lempar” Peran Soal HGU PT Pesawoan Raya
PELALAWAN – Meski sudah beroperasi sejak tahun 2000 silam di Kabupaten Pelalawan. PT Pesawoan Raya menggarap perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan ini membangun kebun sawit hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada tanggal 4 Juli 2000, dengan luas areal 625,50 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani mengaku tidak mengetahui kalau PT Pesawoan Raya tidak memiliki HGU.
Budi menekankan, instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat HGU adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukanlah dinas yang ia pimpin.
“Saya kurang tahu juga apakah mereka sudah memegang HGU atau tidak, karena yang punya kewenangan mengeluarkan HGU itu kan BPN, silahkan tanya ke BPN langsung,” ucap Budi Surlani hari Rabu, (21/1/26).
Kemudian, lanjut Budi, DPMPTSP Pelalawan tidak memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi jika ada perusahaan yang abai terhadap kewajibannya mematuhi peraturan perundang undangan.
“Kalau tidak punya HGU, sanksi nya apa, itu BPN lah yang tahu,” sebut Budi.
Kepala DPMPTSP Pelalawan mengatakan juga, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memohonkan izin HGU dalam rentang waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak pemerintah menerbitkan IUP.
“Nanti saya carikan regulasinya dulu, mekanismenya seperti apa. Kalau memang harus dicabut IUP-nya, akan saya cabut,” tambahnya.
Sedangkan menurut pengakuan Kepala BPN Pelalawan Ir Umar Fathoni M.Si, badan usaha yang bernama PT Pesawoan Raya cukup asing terdengar. Terutama dalam pengurusan dokumen legalitas lahan.
“Namanya masih asing bagi saya, belum pernah pengajuan HGU ke kami,” tutur Umar Fathoni kepada wartawan.
Fathoni menjelaskan, perusahaan yang memiliki IUP dan telah beroperasi selama tiga tahun, tetapi tidak mengurus perizinan maka pemerintah melalui instansi terkait dapat mengambil langkah tegas.
“Setelah diterbitkan IUP-nya, di awasi apakah kewajiban-kewajiban lain dijalankannya, seperti harus mengurus HGU dalam kurun waktu tiga tahun setelah keluarnya IUP. Jika tidak diurus juga, maka cabut saja IUP itu, agar badan hukum taat. Kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan,” terang Fathoni.
Ketidakpatuhan pelaku usaha pada aturan dapat menimbulkan dampak kerugian negara di sektor pajak, hilangnya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi penduduk sekitar serta tanggungjawab sosial dan lingkungan di wilayah operasional perusahaan juga lenyap.
BPN Pelalawan tidak mengetahui secara pasti jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memegang IUP tanpa Hak Guna Usaha. Menurut Fathoni, pihaknya hanya memiliki data terkait HGU saja.
Kendati demikian, Fathoni membeberkan nama-nama badan usaha yang terdeteksi tidak mengantongi HGU yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
“Di Pelalawan ini banyak yang sudah diterbitkan IUP-nya tapi tidak memiliki HGU, seperti PT Guna Dodos di Seikijang luas areal kebunnya lebih dari 600 hektar, namun yang masuk HGU cuma 200-an hektar saja, potensi kewajiban 20 persen plasma kan besar tidak ditunaikan,” bebernya.
Proses penerbitan HGU itu, yang pertama sekali dilakukan BPN adalah mengukur luas lahan dan memverifikasi seluruh syarat serta kelengkapan pendukung lainnya.
“Soal PT Pesawoan Raya yang sudah kantongi IUP puluhan tahun, tapi mengapa belum mengurus HGU? Tanyakan hal itu ke dinas perizinan,” pungkas Umar Fathoni. ***
