Jalan Rusak di Kampar: Secara Hukum, Masyarakat Boleh Tuntut Pemerintah
KAMPAR – Persoalan jalan rusak di wilayah tiga kecamatan: Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir, tidak hanya sebatas soal pembangunan infrastruktur.
Tetapi berkaitan juga dengan keselamatan publik, tanggungjawab penyelenggara pemerintahan serta aspek hukum.
Praktisi hukum Bidnen Nainggolan SH mengatakan keluhan masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Kampar mendesak langkah perbaikan total.
“Ketika keluhan mengenai kondisi jalan muncul dari berbagai wilayah dalam satu kabupaten, maka pemerintah tidak dapat lagi melihatnya sebagai persoalan parsial,” katanya, Kamis (4/6/26).
Beragam aspirasi yang disampaikan warga di wilayah tersebut dapat menjadi indikator dalam evaluasi yang komprehensif terhadap arah pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan, negara wajib untuk menjamin pelayanan publik yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Apabila merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Penyelenggara jalan wajib menjaga jalan agar tetap berfungsi dan aman bagi pengguna jalan.
Menurut dia, setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan infrastruktur jalan harus berorientasi pada perlindungan, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Jalan bukan sekadar sarana transportasi. Jalan adalah fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari dalam menjalankan aktivitas rutin dan mobilitas ekonomi. Karena itu, pememrintah harus lebih serius memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” terang Bidnen.
Bidnen mengajak masyarakat Kampar untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi badan jalan di wilayah masing-masing.
“Mari bersama kita mendokumentasikan kondisi jalan yang rusak, termasuk jika terjadi kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kerusakan jalan tersebut,” ujarnya.
Sikap aktif masyarakat sangat penting, guna mengidentifikasi kronologi suatu peristiwa secara jelas serta mendukung proses pembuktian apabila timbul permasalahan hukum.
Dia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
“Jalan rusak menjadi penyebab kecelakaan, misalnya pengendara sepeda motor jatuh akibat lubang-lubang di jalan. Pejabat berwenang boleh dimintai pertanggungjawabannya atas kondisi dan kerugian yang dialami korban,” jelasnya.
Individu yang mengalami kerugian yang timbul akibat kondisi infrastruktur jalan yang rusak, dibenarkan secara hukum untuk menuntut pemerintah.
Namun langkah hukum bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir. Apabila berbagai upaya penyelesaian dan perbaikan tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Harapan kita adalah perbaikan, bukan gugatan. Namun, jika hak masyarakat dirugikan, hukum menyediakan perlindungan dan keadilan. Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi yang membutuhkan,” pungkas Bidnen.
(har)
