Kasus PMH Pejabat Tinggi Masuk Sorotan, KY dan Komnas HAM Pantau Persidangan
MAKASSAR — Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata yang melibatkan oknum pejabat tinggi berinisial AR dkk di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar mendapat pengawasan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Yudisial.
Pengawasan dilakukan terhadap perkara nomor 106/Pdt.G/2026/PN Mks guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
Kuasa hukum penggugat, Sudirman Pangaribuan, mengatakan Komnas HAM telah menerbitkan nomor agenda pemeriksaan 161513 terkait perkara tersebut.
“Komisi Yudisial juga telah mengeluarkan surat tanda terima pemantauan persidangan tertanggal 12 Maret 2026 melalui Kantor Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan,” kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, (15/5/26).
Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan perilaku majelis hakim selama memeriksa perkara yang menyeret AR dkk.
Menurut Sudirman, keterlibatan Komnas HAM dan KY menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus itu juga disebut mendapat sorotan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sejumlah pihak menilai perkara tersebut dapat berdampak terhadap kredibilitas birokrasi serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, masyarakat dan media massa diharapkan turut mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber : Sudirman Pangaribuan
Kuasa Hukum Penggugat
