Musim Mas Luruskan Isu Mengenai Dugaan Kebun Sawit di Luar HGU
PELALAWAN – Mengenai dugaan adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pihak manajemen perusahaan tersebut menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tanaman sawit yang ada di pinggir sungai air emas memang disuntik mati, gunanya untuk melindungi sempadan sungai,” kata Humas PT Musim Mas, Malinton Purba kepada Indonesiawarta, Selasa (10/3/26) malam.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan dijalankan dengan mengacu pada perizinan yang berlaku serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Batas-batas areal perkebunan yang dikelola perusahaan telah ditetapkan berdasarkan dokumen legal, termasuk peta HGU dan hasil pengukuran resmi dari instansi terkait.
Terkait adanya dugaan pengelolaan lahan di luar HGU, perusahaan menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Koporasi secara terbuka bersedia bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan, maupun pihak berwenang lainnya untuk melakukan pengecekan dan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
“Seperti yang di desa air hitam, perusahaan telah turun bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait memeriksa ulang letak lahan kebun, dan hasilnya memang masih di dalam areal HGU,” terangnya.
Selain itu, perusahaan juga memastikan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perkebunan yang baik, transparan, serta menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan administrasi maupun batas lahan, perusahaan siap menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Malinton.
(dhi)
